“Sederhana dalam sunnah lebih baik daripada bersungguh-sungguh dalam bid’ah.” [HR. ad-Darimi (223), al-Lalika'i (1/55, 88) dan yang selainnya. Atsar ini shahih.]

Senin, 25 November 2013

Tentang Wasiat

Soal, jika kita di tanyai orang ?

Apakah yang dimaksud dengan wasiat orang yang meninggal? apakah hal tersebut wajib dilaksanakan? bagaimana jika orang tua kita mewasiatkan agar setelah kematiannya diadakan yasinan tujuh hari, 40 hari, dll? jika hal tersebut (di luar kemampuan kita) tetap dilaksanakan, misal karena yang mengadakan kerabat lain dalam keluarga, bagaimana sikap kita sebaiknya? bolehkah kita ikut menghadirinya?

Jawab :

Wasiat adalah pesan seseorang kepada orang lain agar dilaksanakan setelah dia mati. Bisa berupa pemberian harta, permintaan, atau lain-lain.

Hukum wasiat berbeda tergantung situasi dan kondisi si mayit.

Syaratnya, harus disampaikan oleh orang yang berakal sebelum ia sekarat.

Hukumnya:

1- Dianjurkan. yaitu bagi orang yang meninggalkan harta banyak.
2- Diharamkan. bila mewasiatkan agar lebih dari sepertiga hartanya kepada selain ahli waris. Kecuali jika ahli warisnya hanya suami, atau isteri.
Demikian pula haram hukumnya berwasiat bagi ahli waris, walaupun cuma sedikit nominalnya.
3- Makruh. bila ia seorang yang fakir dan ahli warisnya membutuhkan harta. Karena wasiat tersebut akan mengurangi harta warisan dan diberikan ke selain mereka.
4-Mubah/boleh. Bagi org yg meninggalkan ahli waris yang berkecukupan.
5-Wajib. yaitu bagi orang yg memiliki hutang dan tidak punya bukti, maka ia harus berwasiat agar orang- orang tahu kalau ia punya hutang.

tentang wasiat orang tua agar melakukan yasinan, ini termasuk wasiat yang tidak boleh diamalkan, karena yasinan setelah 40 hari itu bid’ah, dan setiap bid’ah adalah kesesatan, maka haram bagi ahli warisnya untuk mengamalkan.
penting untuk diketahui: bahwa orang yang ditugasi agar melaksanakan wasiat, TIDAK WAJIB menerimanya. tapi ia boleh terima dan boleh menolak kapan saja.

Sedangkan isi wasiat tersebut haruslah sesuatu yang bisa dilakukan oleh pengemban wasiat, dan jelas bentuknya.
Jadi, bila isinya tidak sesuai syariat, tidak boleh dilaksanakan oleh siapa pun baik kerabat maupun bukan.

Mengenai ‘boleh menghadiri atau tidak?’-nya. bila acara yasinan/ tahlilan tersebut diselenggarakan oleh kerabat. dengan kondisi, bila kita tidak hadir, akan ada pembicaraan-pembicaraan yang tidak baik atas kita. misal, para tamu yang hadir menanyakan kehadiran si anak, kok tidak tampak, dll. bahkan bisa jadi membikin hubungan keluarga menjadi tidak harmonis. bagaimana baiknya ?

Jawabannya tidak boleh sebab hal itu bid’ah dan setiap bid’ah adalah dhalalah sebagaimana sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Hal ini berlaku umum tanpa memandang siapa pelakunya.

Adapun kekhawatiran yang antum ucapkan tadi, maka yang semestinya lebih kita khawatirkan ialah bila kita terkena murka Allah, bukan karena diomeli orang lain. Kita harus memiliki prinsip dalam hal ini, jangan hanyut dalam arus yang keliru. Kalau mereka bisa diajak diskusi, maka diskusikan dengan baik, jelaskan bahwa hal tersebut tidak ada dasarnya, yang seyogyanya kita lakukan adalah mendoakan si mayit sendiri- sendiri tanpa acara khusus seperti itu. Sebab jika hal itu merupakan suatu kebaikan pasti Rasulullah & para sahabatnya lebih dulu mengamalkannya. Namun jika mereka tidak bisa diajak diskusi ya kita tetap pada pendirian kita dengan tetap menjaga hubungan baik dengan mereka

Wallahu'alam

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar